Partisipasi ini
dilakukan untuk mengurangi kerusakan hutan lindung dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
Masyarakat adat Cireundeu. Terkenal dengan ketahanan pangan dengan
cara tradisional. (Meikio W Paendong/Fotokita.net)
Masyarakat lokal perlu berpartisipasi
dalam pengelolaan kawasan konservasi hutan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi
tingkat kerusakan hutan lindung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
kawasan konservasi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri
Kehutanan RI Zulkifli Hasan dalam seminar nasional “Menata Ulang Arah
Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya Bagi Kesejahteraan Rakyat
Secara Berkelanjutan" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ,
Jumat (19/10).
Zulkifli mengatakan, tujuan konservasi
tidak hanya memberikan perlindungan pada kenekaragaman hayati semata. Tetapi
pemanfaatannya bisa mensejahterkan masyarakat sekitarnya.
"Kalau konservasi tidak bisa menyejahterakan masyarakat, maka akan terjadi konflik. Misalnya saja, masyarakat dengan semena-mena membunuh satwa, atau satwa sendiri yang gencar menganggu warga. Di sini terlihat masing-masing pihak saling terganggu habitatnya," tandasnya. Ia melanjutkan masyarakat sekitar hutan konservasi diberi kesempatan untuk melakukan penangkaran flora dan fauna, pemandu wisata dan kegiatan penelitian, pengembangan kerajinan lokal serta mengembangkan pengetahuan lokal. Bahkan melalui Permenhut P.48/Menhut-II/2010, pemerintah memberikan akses legal untuk masyarakat sekitar hutan menjadi pengelola usaha wisata alam.
"Kalau konservasi tidak bisa menyejahterakan masyarakat, maka akan terjadi konflik. Misalnya saja, masyarakat dengan semena-mena membunuh satwa, atau satwa sendiri yang gencar menganggu warga. Di sini terlihat masing-masing pihak saling terganggu habitatnya," tandasnya. Ia melanjutkan masyarakat sekitar hutan konservasi diberi kesempatan untuk melakukan penangkaran flora dan fauna, pemandu wisata dan kegiatan penelitian, pengembangan kerajinan lokal serta mengembangkan pengetahuan lokal. Bahkan melalui Permenhut P.48/Menhut-II/2010, pemerintah memberikan akses legal untuk masyarakat sekitar hutan menjadi pengelola usaha wisata alam.
Terkait wisata alam, Menteri juga
menambahkan bahwa saat ini lebih dari 50 taman nasional yg belum terkelola
dengan baik. Selain peran pemerintah daerah yang belum mamadai, juga karena
sumber daya manusia yang terbatas.
"Di Singapura dan Jerman, hutan
sudah menjadi tempat wisata. Ini bukti bahwa masyarakat mampu meningkatkan
kewirausahaan dengan tetap memperhatikan aspek-aspek konservasi. Masyarakat pun
sejahtera tanpa mengorbankan hutan,” urainya.
Saat ini terdapat setidaknya 6.200 desa
yang berada di kawasan hutan konservasi Indonesia . Dengan membuka akses
pengelolannya kepada masyarakat diharapkan mampu mengurangi berbagai macam
tindakan yang dapat merusak hutan seperti illegal logging, perambahan hutan, dan
rusaknya ekosistem.
Djoko Marsono, Guru Besar Fakultas
Kehutanan UGM menilai, sampai saat ini pengelolaan sumber daya hutan masih
bersifat antroposentris. Artinya, pengelolaan kurang menghargai peranan
perlindungan sistem penyangga kehidupan.
"Penilaian kawasan hutan terlihat
rendah karena hanya didasarkan atas produk dan jasa buka berdasar valuasi
ekonomi yang menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia. Akibatnya degradasi
hutan semakin meningkat,” katanya.
Djoko juga menyototi tentang draft RUU Keanekaragaman Hayati (Kehati).
Menurutnya, RUU Kehati cenderung mengabaikan aspek ekosistem dan mengingkari
peran kawasan konservasi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.
“Dalam RUU Kehati disebutkan bahwa
kawasan konservasi sebagai benteng terakhir hutan tropika sering hanya
dimaksudkan sebagai benteng terhadap pengawetan dan pemanfaatan flora fauna,
mengabaikan ekosistem yang justru akan menimbulkan kerugian immaterial yang
semakin banyak,” ujarnya.
(Olivia Lewi Pramesti)
(Olivia Lewi Pramesti)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar