Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari: Kawasan hutan Suaka
Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM); Kawasan hutan
Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (Tahura) dan Taman
Wisata Alam (TWA); dan Taman Buru (TB). Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah
hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, dan juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan Pelestarian
Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya. Masing-masing bagian dari KSA dan KPA dijelaskan lebih lanjut
sebagai berikut:
CAGAR ALAM (CA)
adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan
tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi
untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya
berlangsung secara alami. SUAKA
MARGASATWA (SM)
adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa
keanekaragaman dn atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan
kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat
dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem
asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau
satwa, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Nasional dilakukan
oleh Pemerintah.
adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi
tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan
jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan
rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan oleh Pemerintah.
adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan
Taman Wisaha Alam dilakukan oleh Pemerintah.
TAMAN BURU (TB)
adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat
wisata berburu.Sumber : http://foresterlife.blogspot.com/2010/12/pengertian-hutan-konservasi.html
salam lestari
BalasHapus